Polda Sulteng Tetapkan DB Lubis Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Pengadaan Alat TTG Donggala

Thursday, 11 January 2024
Polda Sulteng Tetapkan DB Lubis Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Pengadaan Alat TTG Donggala
Polda Sulteng Tetapkan DB Lubis Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Pengadaan Alat TTG Donggala

METRO SULTENG-Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.

“Dari hasil gelar perkara, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial M dan DL,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiyawan kepada wartawan, Kamis (11/01/2024).

Baca Juga: Nyanyian Mardiana Dibalik Jeruji Besi Lapas Perempuan Dan Anak, Kini Kondisi Kesehatan Ibu Lima Anak Itu Sangat Memprihatinkan

Menurut Bagus, penetapan tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Selain itu dari hasil audit BPK RI Kerugian Negara sebesar Rp1,8 miliar.

Sebelumnya Satreskrimsus Polda Sulteng melakukan gelar lerkara pada Rabu 10 Januari 2024 pagi kemarin. DB Lubis diduga salah satu aktor dalam program pengadaan alat TTG pemda donggala itu. Bahkan tidak segan mengancam para kades melalui surat saktinya.

Baca Juga: CES 2024: Vanpowers Pamerkan Dua Sepeda Listrik Kaya Fitur dengan Model Yang Unik

Perlu diketahui Penyidik Polda Sulteng telah meminta keterangan sedikitnya 362 saksi dalam perkara tersebut termasuk Asisten III Pemda Donggala Dee Lubis dan mantan Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana.

Selain Dee Lubis dan Mardiana, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud, dan mantan bupati Donggala, Kasman Lassa juga telah diperiksa penyidik Tipikor Polda Sulteng.(Ahmad Muhsin/Onco/Metrosulteng)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini