Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

Tuesday, 23 January 2024
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan


SINAR HARAPAN - Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 23 Januari 2024.
 
Ade Safri juga menegaskan  tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo tersangka FB sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Hari Ini Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Rayakan Ulang Tahun ke-77

"Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semua itu telah diuji pada sidang pra peradilan sebelumnya, " katanya.
 
Mantan Kapolrestabes Surakarya tersebut juga optimis gugatan pra peradilan kedua ini akan ditolak kembali oleh pengadilan.
 
"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade Safri.

Baca Juga: Hari Ini Capres Ganjar Pranowo Dijadwalkan Kampanye dari Kota Salatiga hingga Kabupaten Sukoharjo Jateng

Sebagai catatan gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.
 
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes  Ade Safri Simanjuntak.
 
Sebelumnya, Firli mengajukan gugatan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Baca Juga: Rupiah Lesu di Rp15.648 Hari Ini, Ekspektasi Pemotongan Suku Bunga AS Berkurang

Sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
 
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).
 
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini