PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham, Status Tersangka dari KPK Tidak Sah

Wednesday, 31 January 2024
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham, Status Tersangka dari KPK Tidak Sah
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham, Status Tersangka dari KPK Tidak Sah

Tribute Indonesia - Permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait status tersangkanya dari KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Estiono, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024.

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ungkap Estiono saat membacakan putusan.

Baca Juga: Pilih Ganjar-Mahfud, Warga Jakarta: Merakyat, Sederhana dan Apa Adanya

Estiono juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon yakni Eddy Hiariej tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menurut Estiono, hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 auat 1 KUHP

“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.

Baca Juga: Pengembangan Pariwisata di Indonesia Harus Didukung dengan Langkah Kreatif yang Konsisten

Sekadar informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi. Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy Hiariej disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Kemudian, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Baca Juga: Polri Sidik 21 Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini