PN Jaksel Hari Ini Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

Tuesday, 30 January 2024
PN Jaksel Hari Ini Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej
PN Jaksel Hari Ini Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej

SINAR HARAPAN—Putusan pengadilan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej akan dibacakan pada hari ini, Selasa (30/1/2024).

Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Putusan hakim, Selasa 30 Januari 2024," demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi PN Jakel, Senin (29/1/2024).

KPK menetapkan Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus suap. Eddy juga diduga menerima gratifikasi miliaran rupiah.

KPK menyangka Eddy menerima suap Rp4 miliar terkait pemberian bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM. Perusahaan itu bergerak di bidang pertambangan bijih nikel di Luwu Timur yang pada 2019 hingga 2022 mengalami perselisihan secara internal.

Uang suap itu diduga diberikan oleh Helmut melalui transfer rekening asisten pribadi Eddy Hiariej yakni Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Selain konsultasi administrasi hukum umum PT CLM, Eddy turut diduga membantu Helmut untuk membuka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut pada Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH).

Eddy juga diduga berjanji untuk menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Polri melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, dengan penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.

Helmut diduga memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Eddy untuk pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KPK menduga sejauh ini terdapat total Rp8 miliar aliran dana yang diterima Eddy.

"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH [Helmut] pada EOSH [Eddy] melalui YAR [Yogi] dan YAN [Yosie] sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini