INDONESIATODAY.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, meminta agar penggunaan istilah subsidi dalam dana haji dikaji ulang. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sumber dana yang selama ini disebut “subsidi” berasal dari dana milik jemaah haji yang dititipkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dikelola.
Bukhori menjelaskan, selama ini BPKH mengelola dana haji yang nilainya mencapai triliunan rupiah, sehingga menghasilkan nilai manfaat.
"Nilai manfaat inilah yang digunakan untuk menanggulangi biaya riil penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, secara definisi, tidak tepat jika nilai manfaat ini disebut subsidi,” jelasnya," ujar Bukhori dalam keterangannya, Rabu, 23 Maret 2022.
Ia memaparkan pada tahun 2021 realisasi dana haji yang dikelola oleh BPKH menembus Rp158,77 triliun dengan total nilai manfaat sebesar Rp10,51 triliun. Dana yang dikelola tersebut berasal dari dana setoran 270.534 jemaah dan dikelola BPKH melalui dua instrumen, yakni investasi 71 persen dan penempatan di Bank Syariah 29 persen.
Bukhori mengatakan, penggunaan istilah subsidi untuk jamaah haji terkesan merendahkan. Padahal, penggunaan istilah subsidi juga tidak ditemukan dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Atas dasar itu, kami memandang perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap istilah tersebut demi terwujudnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam melihat isu jemaah haji,” kata dia.
Selain menyoroti istilah subsidi, legislator Dapil Jawa Tengah 1 itu juga menyinggung soal urgensi merevisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menganggap revisi tidak memberikan kewenangan yang utuh bagi DPR dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Misalnya, pada Pasal 52 Ayat (5) UU Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan, BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan.
Kemudian di Ayat (7) juga disebutkan BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Presiden dan DPR melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.