Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bos Ayuterra Resort Ubud hanya Jalani Tahanan Rumah, Tak Takut Melarikan Diri?

Friday, 2 February 2024
Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bos Ayuterra Resort Ubud hanya Jalani Tahanan Rumah, Tak Takut Melarikan Diri?
Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bos Ayuterra Resort Ubud hanya Jalani Tahanan Rumah, Tak Takut Melarikan Diri?
 
GIANYAR, radarbali.id - Lama tak terdengar kabar, tersangka owner Ayuterra resort Ubud, Gianyar, yakni Vincent Juwono akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
 
Pelimpahan perkara dilakukan pada Rabu (31/1). Dalam pelimpahan itu, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 
Berbeda dengan Mujiana, kontraktor lift Ayuterra Resort yang ditahan di Rutan, sang bos Vincent Juwono hanya dilakukan penahanan rumah.
 
 
 
Bukan tanpa alasan, penahanan rumah itu dlakukan karena Vincent Juwono mengalami post traumatis stress disorders. Hal itu sesuai dengan hasil visum et repertum psychiatricum.
 
"Sehingga tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, Komang Adi pada Kamis (1/2).
 
Meski berstatus tahanan rumah, Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan pengawasan ketat terhadap Vincent Juwono.
 
 
Dimana, Vincent dipasangi alat pendeteksi khusus pada baguan tubuhnya. Sehingga Jaksa Penuntut Umum bisa selalu memantau keberadaan atau pergerakan Vincent Juwono.
 
"Dipasangi alat pendeteksi oleh JPU biar bisa diawasi," imbuhnya.
 
Lanjut Komang Adi, bahwa Vincent Juwono akan berstatus sebagai tahanan rumah selama 20 hari ke depan. Setelahnya, yang bersangkutan barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk segera disidangkan.
 
 
Sebelumnya, Vincent Juwono sempat menjalani rawat jalan di RSJ Bangli. hal itu ditengarai karena dia sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Hal itu bermula saat Polre Gianyar hendak melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gianyar. 
 
Namun tiba-tiba pihak keluarganya memeberitahu Polres Gianyar bahwa dia mengalami gangguan jiwa. Pengakuan pihak keluarga itu juga disertai dengan penyerahan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini