Pendiri NasDem Desak KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Kementan ke Green House Diduga Milik Surya Paloh

Wednesday, 3 July 2024
Pendiri NasDem Desak KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Kementan ke Green House Diduga Milik Surya Paloh
Pendiri NasDem Desak KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Kementan ke Green House Diduga Milik Surya Paloh


INDONESIATODAY.CO.ID -
Pendiri Partai NasDem Kisman Latumakulita mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut Ketum Partai Nasdem Surya Paloh terkait aliran dana kasus korupsi Kementan ke Green House di Kepulauan Seribu.


"Ada uang dana dari Kementan yang mengalir ke Grand House Pulau Kaliage di Kepulauan Seribu yang diduga milik Ketua Umum Partai Nasdem, Pak Surya Paloh," ujar Kisman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).


Menurut Kisman, pernyataan yang keluar dari kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen tidak boleh dipandang remeh. KPK sambungnya, harus cepat menindaklanjuti hal tersebut dengan mencari alat bukti.


"KPK lanjutkan aja pemeriksaannya toh. Kalau tersangka pun bukan berarti harus bersalah kan karena kita mengandung prinsip presumption of innocence. Semua orang dinyatakan tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan orang itu bersalah," jelasnya.


Kisman mengingatkan KPK untuk tidak pilah-pilih klaster kasus korupsi di Kementan. Ia menegaskan kasus dugaan korupsi SYL Cs harus diusut secara tuntas.


"Jangan ada pilah -pilah (klaster kasus Kementan). Jalan saja (kasus Surya Paloh) tidak apa-apa, belum tentu juga. Bisa saja di pengadilan nanti, kalau tersebut tersangka, pengadilan bisa saja dibebaskan," ucapnya.


Sebelumnya, Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menikmati aliran dana kasus korupsi Kementan sebesar Rp965.123.500 (Rp965 juta). SYL juga dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara atas pemerasan pejabat eselon di Kementan. Hal memberatkan tuntutan SYL, karena tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi dirinya lakukan mencapai Rp44,7 miliar.


SYL nampaknya tak mau masuk bui sendirian dan mulai bernyanyi. Melalui kuasa hukumnya Djamaluddin Koedoeboen, SYL mendesak KPK mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu.


"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan," ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).


Djamaluddin juga menyebut, ketum parpol itu turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara.


Sumber: inilah

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini