Pencuri Sepeda Motor di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Thursday, 4 January 2024
92 Views
Pencuri Sepeda Motor di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Pencuri Sepeda Motor di Kota Jambi Ditangkap Polisi

indonesiatoday.co.id- Pencuri sepeda motor di parkiran kos di Jalan Sanjaya, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi ditangkap polisi, Minggu (31/12) sekitar pukul 04.35 WIB.

Pencuri sepeda motor itu bernama Syaipul (25) warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Saat itu dia mencuri sepeda motor Yamaha R15 BH 4452 IW, dan STNK atas nama Hairul Amri Prastio.

Kapolsek Kotabaru AKP Hanafi mengatakan, saat itu pemilik sepeda motor pulang ke kosnya. Sesampainya di kos, sepeda motor itu di parkirkan dengan posisi stang terkunci.

Baca Juga: Resmi!!! UU ASN no 20 Tahun 2023 Ditetapkan, PPPK Dapat 6 Tunjangan Ini...

"Lalu pemilik ini tertidur. Sekitar pukul 09.00 WIB pemiliknya ini terbangun dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi," ujarnya, Kamis (4/1).

Atas kejadian tersebut, lantas pemilik sepeda motor langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.

Tidak lama kemudian, disampaikan dia, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pencuri sepeda motor ini sedang berada di depan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Baca Juga: Berkomitmen Penuh untuk Masyarakat, Ihsan Yunus Bantu Puluhan Ekor Kambing di Tanjabtim

Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya pun langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pencuri sepeda motor beserta barang bukti.

"Akhirnya, pencuri sepeda motor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kotabaru guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Ternyata, Syaipul saat beraksi tidak seorang diri, melainkan bersama dua temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jambi Rilis Delapan Orang DPO 2024, Berikut Identitasnya..

Atas perbuatannya, pencuri sepeda motor ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler