Pencopet HP saat Kunjungan Kaesang Pangarep di Ringinrejo Kediri Berhasil Diamankan

Friday, 26 January 2024
Pencopet HP saat Kunjungan Kaesang Pangarep di Ringinrejo Kediri Berhasil Diamankan
Pencopet HP saat Kunjungan Kaesang Pangarep di Ringinrejo Kediri Berhasil Diamankan

KEDIRI, JP Radar Kediri- Beberapa waktu lalu, Kaesang Pangarep mengunjungi Kediri. Putra Presiden Joko Widodo itu bersafari ke Desa/Kecamatan Ringinrejo. Kedatangan seakan menjadi magnet. Tak hanya warga biasa. Namun, juga para pencopet.

Kerumunan massa tersebut dimanfaatkan oleh Gatot Hariyanto, 60. Warga asal Jombang itu diduga nekat hendak mencopet handphone (HP). Adalah Kelvin Cahya Pratama, 23, yang menjadi sasarannya. Beruntung, aksi tersebut dapat digagalkan.

Kala itu, Kelvin dan temannya sengaja menghadiri kampanye Partai Solidaritas Indonesia itu. Kebetulan, waktu itu kondisinya memang desak-desakan. Lantas, korban merasa ada yang mendorongnya dari belakang.

"Karena kondisi yang ramai, banyak yang datang juga," terang Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno melalui Kanit Reskrim Aipda Yudo Andik Wibowo.

Refleks, Kelvin meraba saku celana kirinya. Dia bermaksud mengecek HP miliknya. Dan benar saja, HP Redmi warna silver miliknya sudah tidak ada. Spontan dia menoleh ke belakang. Korban lantas melihat Gatot yang berjalan menjauh dari lokasinya berdiri.

Baca Juga: Pembunuh Indri di Gua Jegles Kediri Hanya Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Karena curiga, Kelvin langsung mengejar dan mendekatinya. Kemudian langsung menanyakan HP miliknya. Awalnya Gatot tidak mengaku. Kemudian Kelvin mencoba meraba saku celana Gatot dan saat itu ditemukan HP miliknya. Lantas dia langsung memberitahu petugas kepolisian yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi tersebut.

"Tidak sampai dikeroyok massa, aman. Oleh korban langsung diserahkan ke petugas yang kebetulan ada di lokasi," terang Yudo.

Beruntung, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. Diketahui bahwa Gatot merupakan residivis pencurian pada 2014.

Atas perbuatannya itu, Gatot terjerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. "Pidana penjara maksimal lima tahun," tandas Yudo. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarkediri.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini