Pemerintah Berencana Merekrut Calon Hakim di 2024, Segini Gajinya...

Thursday, 4 January 2024
103 Views
Pemerintah Berencana Merekrut Calon Hakim di 2024, Segini Gajinya...
Pemerintah Berencana Merekrut Calon Hakim di 2024, Segini Gajinya...

indonesiatoday.co.id - Pemerintah berencana membuka seleksi Calon Hakim di 2024 sebagai bagian dari rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Rekrutmen calon hakim tersebut bertujuan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kekurangan hakim yang cukup signifikan di berbagai unit kerja pengadilan baru pada lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu alasan utama dibukanya formasi Calon Hakim pada tahun 2024.

Baca Juga: Wow!!! Naik 8 Persen, Gaji PNS Bisa Tembus 6 Juta Perbulan, Ini Rinciannya...

Adapun kebutuhan aparatur tersebut terdiri dari:

  1. Hakim peradilan agama dan hakim peradilan tata usaha negara
  2. ASN yang terdiri dari PNS dan juga PPPK
  3. Hakim peradilan umum

Proses seleksi calon hakim akan mengikuti tahapan umum pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Baca Juga: Ini Penjelasan Dosen UGM Asal Kerinci Penyebab Banjir di Wilayah Kerinci - dan Sungaipenuh

Akan tetapi hal ini melibatkan uji kompetensi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk menetapkan calon hakim.

Gaji hakim sudah diatur dalam peraturan pemerintah dengan besaran yang berbeda berdasarkan masa kerja, golongan ruang dan lingkungan peradilan yang mencakup peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

Pengadaan hakim akan dilakukan sama seperti dengan tahapan pengadaan CASN pada umumnya, mulai dari perencanaan kebutuhan sampai ke pengangkatan.

Baca Juga: Intip Teaser Perdana 'Queen of Divorce' Drakor Terbaru JTBC yang Dibintangi Lee Ji Ah dan Kang Ki Young

Nanti, pengadaan hakim akan diseleksi dari calon hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan yang sudah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS.

Kandidat juga wajib untuk memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.

Besaran gaji hakim telah tercantum dan diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler