indonesiatoday.co.id, - Meskipun sudah berkali – kali ditertibkan oleh pihak Satpol PP, keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Probolinggo masih banyak yang kedapatan melanggar ketentuan aturan pemasangan.
Baca Juga: Dua Ledakan di Kerman, Iran Menyalahkan Israel dan Amerika Serikat
Bahkan bawaslu Kota Probolinggo sudah berusaha menertibkan, tetapi pelanggaran pemasangan APK tersebut masih terus bermunculan.
Johan Dwi Angga sebagai ketua Bawaslu Kota Probolinggo mengatakan, pelanggaran memasang APK ini banyak dijumpai di jalan – jalan perkampungan atau kecamatan.
“Ada yang dipasang di sebelah tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat kesehatan, dan tempat yang tidak jauh dari kantor pemerintahan,” terangnya, pada kamis (4/1/2023).
Bahkan, belum lagi APK yang pemasangannya dipaku di pohon. Penertiban APK tersebut, dilakukan pihak Bawaslu bersama dengan Satpol PP Kota Probolinggo.
Baca Juga: Pemasangan APK semakin Menjamur, dan Banyak Yang Melanggar Aturan
“Banyak masih APK yang melanggar, bisa dilihat di kantor Bawaslu, untuk APK yang kita tertibkan,” ungkapnya.
Penertiban APK ini dilakukan di beberapa titik, antara lain di Jalan Protokol, seperti Jalan Sukarno Hatta, dan Jalan Panglima Sudirman.
Sedangkan, di jalan-jalan kota di kecamatan-kecamatan Sedangkan, di jalan-jalan kota di kecamatan-kecamatan belum ditertibkan.
“Kita sempat kuwalahan, untuk menertibkan APK ini, karena ada sejumlah aturan yang dilanggar pada pemasangannya, seperti Peraturan Bawaslu RI Nomor 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Juga, Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilu,” tandasnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarahits.com
Komentar