Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota

Tuesday, 2 January 2024
Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota
Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota

 

indonesiatoday.co.id - KEDIRI KOTA – Satuan Reskrim Polres Kediri Kota ungkap Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican Kota Kediri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ( MD ).

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa yang menyangkut dengan penganiayaan, yang menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 03.00 wib.

“Peristiwa ini terjadi manakala korban RE (21) thn bersama teman temanya melintas di tkp berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai sepeda motor”, jelas AKP Nova. Senin (01/01/24).

Baca Juga: Tingkatkan Sarana Distribusi Perdagangan bagi Masyarakat, Pasar Rakyat Desa Windujaya Diresmikan

Pada saat itu korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada rombongan melintas terlebih dahulu, namun tiba tiba ada salah satu motor berbonceng 3 orang memepet korban.

Ketiga pelaku saat berpapasan dengan korban didepan Mekar Mart Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri.

Pelaku RR (17) yang dibonceng di tengah menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Gelar Operasi JAGRATARA Tahun 2023

Lalu RDS (17) yang dibonceng di belakang telah membawa batu seberat 1.5 kg melemparkanya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri.

Selanjutnya teman korban membawa ke rumah sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meningal pada pukul 05.55 wib.

Berkat bantuan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

Baca Juga: RSUD Arjawinangun Lakukan Pembenahan, Bupati Imron: Inovasi Tingkatkan Pelayanan Untuk Kenyamanan Masyarakat

“Saat ini kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,”pungkas AKP Nova. (ARDI)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net

Komentar

Artikel Terkait

Terkini