PBNU Tak Pandang Bulu, Nonaktifkan Erick Thohir dari Ketua Lakpesdam NU

Thursday, 25 January 2024
PBNU Tak Pandang Bulu, Nonaktifkan Erick Thohir dari Ketua Lakpesdam NU
PBNU Tak Pandang Bulu, Nonaktifkan Erick Thohir dari Ketua Lakpesdam NU

indonesiatoday.co.id - Jakarta -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) betul-betul tidak pandang buka menonaktifkan pengurus NU yang masuk timses dan calon anggota legislatif.

Setelah Khofifah Indar Parawansa dinonaktifkan sebagai Ketua Umum Muslimat NU, kini tokoh yang dekat dengan Jokowi, Erick Thohir takpun dinonaktifkan.

Penonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lakpesdam PBNU pada Rabu (24/1/2024). Erick Thohir bergabung dengan 64 fungsionaris lainnya yang juga dinonaktifkan PBNU karena menjadi tim sukses capres-cawapres dan calon legislatif.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Makanan Terbaik untuk Mencegah Tekanan Darah Tinggi

Ketua Umum PSSI itu dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. Surat tersebut sebagai pembaruan dari surat penonaktifan yang sebelumnya diterbitkan oleh PBNU pada 21 Januari 2024.

"SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terhahulu," jelas Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, Rabu (24/1/2024) di Jakarta.

Amin Said menerangkan, SK 285.a mengoreksi nama Inayah Abdurrahman Wahid, KH Fuad Nurhasan, dan Imron Rosyadi. Tiga nama tersebut dikeluarkan dari daftar karena ada klarifikasi dari yang bersangkutan bahwa mereka bukan bagian dari tim sukses capres-cawapres.

Baca Juga: Lewat Lagu Ikhlaske, Puput Apriliani Kirim Pesan untuk Mantan

"Dan menambahkan nama Erick Thohir (relawan capres), Andi Salahuddin, dan Gus Hilmy Muhammad (calon DPD)," terang Amin Said.

Sebelumnya, PBNU telah menonaktifkan sedikitnya 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Amin Said menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses pemilu 2024.

Baca Juga: Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Kampanye dan Berpihak

“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” imbuh dia.

Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden. Di jajaran Mustasyar, antara lain terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: krjogja.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini