Parah! Bendera Merah Putih Dicorat-coret di Taman Nasional Ujung Kulon

Sunday, 7 January 2024
Parah! Bendera Merah Putih Dicorat-coret di Taman Nasional Ujung Kulon
Parah! Bendera Merah Putih Dicorat-coret di Taman Nasional Ujung Kulon

BANTEN, KILATSOLO.COM - Sebuah bendera merah putih berukuran besar dicorat-coret oleh orang yang tidak bertanggung jawab di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Praktis, peristiwa itu viral di medsos. 

Informasi yang dihimpun, bendera merah putih itu lebih tepatnya berlokasi di sekitar Hoa Sang Hyang Sirah sebuah lokasi yang dipercaya sangat religius dan mistis. Bendera merah putih berukuran besar dan penuh corat-coret itu dibenarkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andro,

Baca Juga: Wacana Jalur Ganda Rel Cicalengka - Kiara Condong, Habiskan Anggaran Senilai Rp1,3 T

"Betul (bendera merah putih), dicoret-coret," ujarnya aat dikonfirmasi, Sabtu (6/1/2024). 

 Baca Juga: Heboh! Sanduk Hingga Yel-yel Solo Bukan Gibran, Begini Tanggapan Kapolda

Selain itu juga, beberapa pihak seperti Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) telah membuat laporan terkait permasalah tersebut ke Polres Pandeglang pada Rabu 3 Januari 2024 lalu.

Jika melihat undang-undang nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara. Kemudian melihat dari pasal 66 yang tertulis sebagai berikut.

Baca Juga: Tersangka Sarmo 'Serial Killers' Mengaku Menyesal, Kapolda : Sudah Dipenjara, Ya Kapok!

Baca Juga: Begini Cara Sarmo Habisi Kedua Korbannya, Diracun Menggunakan Apotas Lalu Dikubur

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, akan dipidana dan dipenjara paling lama lima tahun atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.

Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelakunya sudah tertangkap atau belum.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solo.kilat.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini