OJK Perintahkan Pemblokiran Ratusan Rekening Terkait Pinjol dan Judi Online: Langkah Tegas dalam Menyelamatkan Sistem Perbankan

Tuesday, 9 January 2024
OJK Perintahkan Pemblokiran Ratusan Rekening Terkait Pinjol dan Judi Online: Langkah Tegas dalam Menyelamatkan Sistem Perbankan
OJK Perintahkan Pemblokiran Ratusan Rekening Terkait Pinjol dan Judi Online: Langkah Tegas dalam Menyelamatkan Sistem Perbankan

indonesiatoday.co.id, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan hukum di sektor perbankan dengan memerintahkan pemblokiran lebih dari 85 rekening yang diduga terlibat dalam pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening terkait judi online hingga September 2023.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan meminimalkan ruang gerak pelaku kegiatan ilegal melalui sistem perbankan. 

OJK juga mendorong bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) guna mengidentifikasi nasabah terkait judi online atau kejahatan lainnya.

Selain itu, OJK menekankan perlunya pengembangan sistem yang dapat melakukan profiling perilaku judi online agar dapat mendeteksi aktivitas tersebut secara dini dan memblokirnya secara mandiri. 

Proses pemblokiran rekening terkait judi online melibatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Pada sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 2.288 entitas ilegal, termasuk 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal sepanjang tahun 2023. 

OJK juga mencatat 9.380 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan terkait investasi ilegal.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menambahkan bahwa sejak 2017 hingga 2023, OJK dan Satgas PASTI telah menghentikan/diblokir sebanyak 8.149 entitas ilegal.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini