Ngemis Dan Meresahkan Warga Ubud, Kakek Asal AS Dideportasi

Sunday, 28 January 2024
Ngemis Dan Meresahkan Warga Ubud, Kakek Asal AS Dideportasi
Ngemis Dan Meresahkan Warga Ubud, Kakek Asal AS Dideportasi

BALISUARAMERDEKA - Tak ada habisnya bule berulah di Bali. Dari tindakan criminal ringan sampai berat.

Kali ini dilakukan oleh WNA asal Amerika Serikat (AS) berinisial MAM berusia 69 tahun. 

Kakek Asal AS ini mengemis di kawasan Ubud hingga membuat Warga sekitar resah dengan kelakuannya.

Mau tidak mau, Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Bersama LBH/OBH

MAM akhirnya di deportasi ke negara asalnya. Pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, menyatakan bahwa MAM masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 27 September 2023 dengan menggunakan VoA yang berlaku sampai dengan 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Hari Bhakti Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Bali Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pancaka Tirta

Diketahui bahwa pada tanggal 16 November 2023, petugas Satpol PP Provinsi Bali menerima laporan dari masyarakat Kedewatan terkait MAM yang terlihat mengemis di Bintang Supermarket, Jalan Raya Sanggingan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Pada saat kejadian, MAM diduga meresahkan masyarakat dengan meminta-minta di tempat umum.

Petugas Satpol PP segera merespons laporan tersebut dan berhasil mengamankan MAM.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bali Selesaikan Sengketa Hak Cipta Bondres Susik, Ajak Masyarakt Ikut Peduli Aset Kekayaan Intelektual

Saat diinterogasi, MAM tidak bersedia memberikan keterangan dan tidak bersikap kooperatif terhadap petugas.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa MAM telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, sesuai dengan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bali.suaramerdeka.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini