Nama-nama Potensial Pengganti Mahfud MD sebagai Menko Polhukam Muncul, Ada AHY dan Dudung Abdurachman

Friday, 2 February 2024
Nama-nama Potensial Pengganti Mahfud MD sebagai Menko Polhukam Muncul, Ada AHY dan Dudung Abdurachman
Nama-nama Potensial Pengganti Mahfud MD sebagai Menko Polhukam Muncul, Ada AHY dan Dudung Abdurachman

indonesiatoday.co.id - Sejumlah nama potensial mulai mencuat sebagai kandidat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang akan menggantikan Mahfud MD, yang baru-baru ini mengundurkan diri dari kabinet Presiden Joko Widodo.

Beberapa nama tersebut termasuk Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman.

Setelah Mahfud MD mengumumkan keputusannya untuk mundur, muncul spekulasi yang berkembang mengenai siapa yang akan menjadi penggantinya.

Baca Juga: Sinyal Pilpres Makin Kenceng, AHY Bertemu Jokowi di Rumah Makan Yogyakarta

Salah satu nama yang mencuat adalah AHY, yang telah bertemu dengan Presiden Jokowi di Yogyakarta.

Meskipun belum ada kepastian resmi terkait pengganti Mahfud MD, namun munculnya nama-nama ini menciptakan antisipasi dan perbincangan di kalangan masyarakat.

Sejauh ini, proses pemilihan pengganti Menko Polhukam masih dalam tahap pengembangan, dan nama-nama lainnya mungkin juga muncul dalam perbincangan politik.

Baca Juga: Ucapkan Terimakasih Mahfud Mundur, Ganjar Pranowo: Kepemimpinan Tegas Adalah Tentang Konsistensi Hukum dan Etika

Sementara itu, Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu arahan langsung dari Presiden Joko Widodo mengenai pengganti Mahfud MD untuk mengisi posisi Menko Polhukam.

Menurut Ari, Presiden akan memutuskan apakah pos yang ditinggalkan oleh Mahfud MD akan diisi ad interim untuk sementara waktu atau langsung ditunjuk seorang menteri definitif.

Pemilihan opsi ini nantinya akan menjadi keputusan strategis yang akan diambil oleh Presiden sesuai dengan dinamika kebutuhan dan tuntutan jabatan tersebut.(*)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini