Mundur dari Menko Polhukam, Segini Besaran Gaji yang Bakal Dilepas Mahfud Md

Thursday, 1 February 2024
Mundur dari Menko Polhukam, Segini Besaran Gaji yang Bakal Dilepas Mahfud Md
Mundur dari Menko Polhukam, Segini Besaran Gaji yang Bakal Dilepas Mahfud Md

indonesiatoday.co.id-Pada Rabu, 31 Januari 2024, Mahfud Md mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Pengunduran diri dari Menko Polhukam disampaikan Mahfud Md melalui siaran langsung di akun Instagram miliknya @mohmahfudmd.

Dalam pernyataannya, Mahfud Md menyebut dirinya sudah menyiapkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam yang akan diserahkan kepada Presiden jokowi.

Baca Juga: VIDEO VIRAL Petugas Penyortiran Logistik Pemilu 2024 di Gudang KPU Kabupaten Serang Kelelahan, Warganet: Gak Tega Liatnya

"Saya sudah membawa surat (pengunduran diri) untuk Presiden, untuk disampaikan ke Presiden langsung tentang masa depan politik saya yang belakangan ini menjadi perbincangan publik," ujar Mahfud Md di Pura Walandano, Lampung Tengah pada Rabu, 31 Januari 2024.

Surat pengunduran diri tersebut rencananya akan diberikan kepada Jokowi saat dirinya mendapatkan jadwal bertemu dengan Jokowi.

Karena menurut Mahfud Md, Jokowi masih berada di luar Jakarta hingga Kamis, 1 Februari 2024.

Alasan Mahfud Md ingin menyampaikan langsung surat pengunduran itu langsung ke Jokowi, yakni karena ia diangkat dengan kehormatan.

Baca Juga: Berlaku 1 Februari 2024, Cek Info Harga BBM di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

"Maka saya tidak akan tinggal glanggang, colong playu (meninggalkan tanggung jawab). Saya akan pamit baik-baik," pungkas Mahfud Md.

"Saya akan pamit dengan penuh kehormatan. Saya akan melaporkan saya sudah selesai," ujarnya lagi.

Dengan menyatakan mundur dari Menko Polhukam, maka Mahfid Md akan melepas gajinya sebagai menteri negara.

Lantas, berapa besar gaji seorang Menko Polhukam?

Perlu diketahui, besaran gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini