Motif Bank Keliling Keroyok Ustad Ternyata Cuma Gegara Klakson, Mamam Deh, Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara

Saturday, 6 April 2024
Motif Bank Keliling Keroyok Ustad Ternyata Cuma Gegara Klakson, Mamam Deh, Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara
Motif Bank Keliling Keroyok Ustad Ternyata Cuma Gegara Klakson, Mamam Deh, Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara


INDONESIATODAY.CO.ID - Polresta Serang Kota mengungkap motif pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bank keliling terhadap ustad Muhyi asal Pandeglang beberapa hari lalu.


Kapolresta Serang, AKBP Sofwan Hermanto, insiden kekerasan tersebut terjadi karena hal sepele, yaitu dipicu oleh kesalahpahaman antara oknum bank keliling dengan ustad Muhyi.


Para pelaku ternyata tak terima diklakson oleh korban hingga akhirnya mengeroyok korban di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada Minggu 31 Maret 2024 kemarin.


“Awalnya, korban menegur salah satu pelaku yang mengendarai motornya di tengah jalan dengan membunyikan klakson. Pelaku yang tidak terima kemudian cekcok dengan korban dan berujung pada pengeroyokan,” jelas Kapolres.


Kronologi Pengeroyokan Ustad oleh Bank Keliling


Sebelumnya Menurut Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri kronologi kejadian pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi ini terjadi saat korban pulang dari Rumah Sakit.


Menurutnya, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat korban melintas dari arah Serang menuju Pandeglang. 


Saat tiba di lokasi kejadian, korban yang saat itu baru pulang dari RSUD Banten dikeroyok oleh para pelaku yang mengendarai motor. 


“Menurut pengakuan korban ketika itu, ia bersama keluarga sedang dalam perjalanan pulang dari rumah sakit. Namun diperjalanan, mobil korban ini awalnya dipukul menggunakan helm, kemudian terjadi pengeroyokan oleh sekelompok pemotor yang diduga bank keliling,” ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa 2 April 2024.


Aksi Pengeroyokan Ustad Pico Kemarahan Warga


Buntut dari kasus pengeroyokan terhadap seorang ustaz asal Kabupaten Pandeglang oleh sejumlah oknum pegawai bank keliling, memicu aksi balasan. 


Sejumlah ormas melakukan sweeping di Kabupaten Pandeglang. Dan aksi serupa meluas hingga Kabupaten Lebak.


Aksi solidaritas dan sweeping terhadap bank keliling oleh warga dan gabungan organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Lebak akan digelar di Alun-Alun Rangkasbitung pada Kamis, 4 April 2024.


Sekjen Ormas Garuda Banten, Ade Apriyadi, menyampaikan, aksi tersebut merupakan bentuk rasa solidaritas. Selain itu, dalam aksi tersebut pihaknya akan menyampaikan tiga tuntutan agar kejadian serupa tak terulang lagi.


“Mendesak pihak Kepolisian agar menindak pelaku dengan hukuman seberat-beratnya,” kata Ade dikutip dari RadarBanten.co.id (Disway National Network) Rabu, 3 April 2024.


Diungkapkan Ade, pihaknya mendesak agar pihak Kepolisian segera menindaklajuti perihal kejadian yang terjadi di Kabupaten Serang pada 1 April 2024.


Lebih lanjut, menurut Ade, pihak Kepolisian segera menangkap pemilik akun media sosial yang memprovokasi suku Sunda dan Batak ini, sehingga terjadi masalah.


“Mendesak Kepolisian agar mencari dan menangkap pemilik akun FB @Sihotang Raja Oloan yang telah membuat postingan provokasi sehingga mengadu domba ras Sunda dan Batak,” tegasnya.


Ditambahkannya, tuntutan ketiga untuk Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Koperasi segera menindaklanjuti pengoperasian keberadaan bank keliling di setiap daerah.


“Mendesak Dinas Koperasi dan UKM agar memeriksa perizinan perkoperasian bank keliling, apabila tidak ada, tutup dan bubarkan,” ucapnya.


Pelaku Pengeroyokan Ustan Berhasil Diringkus


Sementara itu, Satreskrim Polresta Serang berhasil meringkus enam orang pelaku pengeroyokan tersebut. 


Sedangkan dua orang lainnya masih buron.


"Keenam pelaku diidentifikasi sebagai RSM (23), PS (20), RHP (29), FM (35), IS (27) dan RFS (29). Mereka diamankan di tempat yang berbeda mulai dari Pool Bus, tempat tambal ban hingga parkiran minimarket," jelas Kapolresta Serang, AKBP Sofwan Hermanto.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika terjadi permasalahan.


“Jika terjadi permasalahan, serahkan kepada pihak berwajib untuk menyelesaikannya,” imbaunya.


Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran bagi semua untuk selalu mengedepankan kesabaran dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. (*)

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini