Misbakhun Dorong Pemerintah Lakukan Harmonisasi Regulasi untuk Kelangsungan Industri dan Petani Tembakau

Thursday, 11 January 2024
Misbakhun Dorong Pemerintah Lakukan Harmonisasi Regulasi untuk Kelangsungan Industri dan Petani Tembakau
Misbakhun Dorong Pemerintah Lakukan Harmonisasi Regulasi untuk Kelangsungan Industri dan Petani Tembakau

indonesiatoday.co.id- Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan Indonesia perlu kepemimpinan yang mendukung kepentingan nasional, agar Industri Hasil Tembakau (IHT) tak melulu dipojokkan dengan kebijakan yang restriktif.

"Hal itu mengingat terdapat 300-an regulasi baik di tingkat Undang-undang sampai dengan Peraturan Daerah yang dibuat oleh pemerintah, dinilai mengganggu ilklim usaha rokok nasional," kata Misbakhun, Rabu (10/1/2024).

Politisi Golkar ini pun mendorong pemerintah untuk melakukan harmonisasi regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dapat mengancam industri dan petani tembakau. Menurutnya, saat ini terdapat 300 regulasi IHT yang dinilai mengganggu iklim usaha rokok nasional.

"Melakukan harmonisasi regulasi penting untuk kelangsungan IHT serta memberi arah jelas bagi seluruh kepentingan ekosistem pertembakauan. Kalau cara pemerintah mengelola IHT nasional masih seperti ini, perdebatannya tak akan selesai dalam tiga tahun, padahal ini menyangkut jutaan tenaga kerja dan 300 triliunan rupiah penerimaan negara," ujarnya.

Politikus asal Pasuruan Jawa Timur ini menyebutkan tekanan kepentingan global dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan polemik RPP Kesehatan dinilai membuat petani tembakau terancam. Menurutnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menjadi alat yang dinilai memberatkan dalam menghambat IHT nasional.

"Saya berharap pasal-pasal yang berkaitan dengan IHT di RPP ini bisa dibatalkan atau dikeluarkan terlebih dahulu dari RPP Kesehatan. Terutama sebelum ada analisis yang cukup mendalam terkait dampak ekonomi dan juga sektor-sektor terkait, yaitu pertanian, periklanan, ritel, tenaga kerja, dan sektor lain," kata dia.

Misbakhun menambahkan, RPP Kesehatan yang masuk terlalu dalam ke industri tembakau membuat hak-hak lain yang juga dijamin konstitusi, seperti petani tembakau. RPP Kesehatan tersebut tersebut membuat para petani dan buruh tembakau sangat dirugikan.[]

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradigma.co.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini