Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Jenazah Bakal Diterbangkan ke Jayapura

Tuesday, 26 December 2023
Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Jenazah Bakal Diterbangkan ke Jayapura
Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Jenazah Bakal Diterbangkan ke Jayapura

indonesiatoday.co.id: Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Menurut penasihat hukum Antonius Eko Nugroho, kliennya atau Lukas Enembe meninggal dunia pukul 10.00 WIB.  "Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Pak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Pak Lukas minta berdiri, kemudian Pak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Pak Lukas, tidak lama berdiri, Pak Lukas menghembuskan napas terakhirnya," ungkap Antonius. 

Sesaat setelah Lukas Enembe tidak bernapas, mereka segera memanggil dokter. "Begitu, Pak Lukas tidak bernapas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil  dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.

Baca Juga: KPK Ajukan Banding, Pembela Lukas Enembe Minta Komnas HAM Fasilitasi Kliennya Berobat ke Singapura 

Adik Lukas Enembe, Elius Enembe, mengungkapkan bahwa jenazah mendiang akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam.

Lukas Enembe menderita sakit cukup lama, termasuk saat menghadapi proses hukum atas kasus dugaan korupsinya. Dia tidak saja sebagai terdakwa  kasus dugaan suap dan gratifikasi tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas Enembe diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak dia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: JPU KPK Sama-sama Banding dengan Lukas Enembe Terhadap Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta

Sewaktu memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas Enembe tidak kuasa lagi hadir.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat  menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tipikor Bakal Putuskan Berapa Lama Lukas Enembe di Bui Awal Oktober 2023

Lukas Enembe dan KPK sama-sama mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun. Selain itu, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini