LRT Dinyatakan Sebagai Objek Vital Nasional, Dapat Penjagaan Khusus Polri?

Tuesday, 30 January 2024
LRT Dinyatakan Sebagai Objek Vital Nasional, Dapat Penjagaan Khusus Polri?
LRT Dinyatakan Sebagai Objek Vital Nasional, Dapat Penjagaan Khusus Polri?

JAKARTADAILY.DI – Kereta Lintas Rata Terpadu (LRT) Jabodebek kini telah resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).

Dengan demikian, kereta tanpa masinis atau kemudi otomatis ini masuk ke dalam daftar pengamanan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional tertanggal 5 Agustus 2004.

Baca Juga: Hati - hati, Sudah Hampir 1.000 Kejadian Barang Tertinggal di LRT atau di Stasiun, Jangan Buru - buru

Kepres tersebut diterbitkan karena mempertimbangkan dua hal. Pertama, Obyek Vital Nasional memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Kedua, Untuk mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obyek Vital Nasional termasuk aksi terorisme, dipandang perlu mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional tersebut dengan Keputusan Presiden.

Dalam keterangan resmi yang disadur pada Selasa (30 Januari 2024), Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengungkapkan, pihaknya menyambut positif penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas. Itu mengingat LRT Jabodebek ini telah melayani lebih dari 4,5 juta pengguna sejak awal resmi dioperasikan.

Baca Juga: Mulai Hari ini, 16 Januari 2024, LRT Jabodebek Beroperasi Hingga Pukul 22.55 WIB  

"Sebagai moda transportasi perkeretaapian dengan teknologi modern, LRT Jabodebek tentunya memiliki peran dan dampak strategis bagi penggunanya," ungkap Mahendro.

Oktober 2023

Proses penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas telah dipersiapkan sejak bulan Oktober tahun lalu. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan. oleh stakeholders terkait diantaranya Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, serta melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hadirnya LRT Jabodebek selain berdampak bagi para penggunanya tentunya juga memliki dampak bagi negara dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, LRT Jabodebek juga dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi modern di Indonesia.

Baca Juga: LRT Beroperasi Hingga Pukul 02.00 Dinihari, KAI Tambah 32 Perjalanan Untuk Angkut 50.000 Penumpang

Dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

"Sebagai sistem transportasi perkeretaapian dengan kemudi otomatis pertama di Indonesia ini, maka diperlukan pengamanan terhadap stasiun, bangunan kantor dan depo, jalur, serta fasilitas operasi lainnya agar LRT Jabodebek dapat beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting untuk melindungi aset Bangsa dan Negara," tambah Mahendro.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indonesia.jakartadaily.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini