Lokasi Tewasnya Mat Tanjar Diberi Tanda dengan Diberi Tumpukan Kayu, Muncul Ancaman Balas Dendam?

Thursday, 25 January 2024
Lokasi Tewasnya Mat Tanjar Diberi Tanda dengan Diberi Tumpukan Kayu, Muncul Ancaman Balas Dendam?
Lokasi Tewasnya Mat Tanjar Diberi Tanda dengan Diberi Tumpukan Kayu, Muncul Ancaman Balas Dendam?

indonesiatoday.co.id - Mat Tanjar diduga menjadi korban pertama yang tewas dalam peristiwa carok yang terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Jumat, 12 Januari 2024.

Celurit milik Mat Tanjar bahkan digunakan oleh Hasan Busri dalam aksi carok yang menyisakan empat korban tewas.

Hasan Busri dan Wardi kini menjadi tersangka dalam carok maut yang melibatkan empat orang dari kelompok Mat Tanjar.

Baca Juga: Turun Harga Jadi Rp 15 Ribu, Diskon Minecraft Sampai Kapan? Berikut Cara Mudah Membelinya, Mulai dari Android, iOs dan Windows

Malam kejadian, Hasan Busri dan Wardi awalnya menghadapi lima lawan sekaligus.

Namun, salah satu dari lawan mereka diampuni dan diizinkan pulang oleh Hasan. Keempat korban tewas menjadi korban carok yang berdarah.

Setelah kejadian tersebut, lokasi di mana Mat Tanjar tewas tampak diberi tanda.

Baca Juga: Sinopsis Anandhi 26 Januari 2024 di ANTV: Takdir Anandhi Bergantung pada Keputusan Kalyani Devi

Dalam sebuah video yang diunggah oleh seorang warga dengan akun TikTok Farid Langitan, terlihat lokasi di mana Mat Tanjar tewas ditandai dengan tumpukan kayu.

Posisi Mat Tanjar terlihat berada di depan sebuah warung. Dalam video tersebut, Hasan terlihat menyerang seseorang yang diduga Mat Tanjar.

Meskipun ada lima orang dalam insiden tersebut, titik jenazah yang ditandai sepertinya hanya milik Mat Tanjar.

Baca Juga: Bioskop Trans TV 25 Januari 2024! Sinopsis Film Judy (2019): Kisah Biografi Judy Garland Ikon Hollywood yang Legendaris

Peristiwa carok maut di Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, pada 12 Januari 2024, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Empat orang tewas dalam insiden tersebut, yaitu Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri, dan Hafid. Keempat korban mengalami luka parah, diduga akibat sabetan celurit.

Mat Tanjung dan Wardi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini