Lima Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi di Jambi

Tuesday, 16 January 2024
129 Views
Lima Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi di Jambi
Lima Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Asal Jawa Tengah Ditangkap Polisi di Jambi

 

indonesiatoday.co.id- Lima pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap Polisi, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Lima pelaku Peti ini berinisial WD (37), SW (40), SK (32), dan SP (30), yang merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, sebelum ditangkap, awalnya Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin mendapatkan informasi adanya aktivitas Peti dengan menggunakan mesin diesel di lokasi itu.

Baca Juga: Sama Godo-godo Pisang? Godo-godo Tape Isi Gula Merah Tak Kalah Menggoda, Sekali Gigit Lumer di Mulut

Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu. Sesampainya di lokasi, ternyata memang benar adanya aktivitas Peti.

Tak ingin para pelaku melarikan diri, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin pun langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku sudah kita amankan. Kami tegaskan, kami tetap komitmen untuk menindak tegas bagi pelaku ilegal mining," ujarnya, Selasa (16/1).

Baca Juga: Sudah Diteken Presiden, PP Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2024 Masih Terkendala Ini...

Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, para pelaku Peti saat ini sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Merangin.

"Saat ini sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan," sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Wendy Red Velvet Siap Comeback dan Merilis Album Solo

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler