LBH Yusuf Melayangkan Somasi Kasus Praktik Diskriminatif Bawaslu Terhadap Pelanggaran Pemilu

Tuesday, 2 January 2024
LBH Yusuf Melayangkan Somasi Kasus Praktik Diskriminatif Bawaslu Terhadap Pelanggaran Pemilu
LBH Yusuf Melayangkan Somasi Kasus Praktik Diskriminatif Bawaslu Terhadap Pelanggaran Pemilu

HALLO.DEPOK.ID - Puluhan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Mereka menyuarakan kekhawatiran atas praktik diskriminatif dalam menanggapi laporan pelanggaran pemilu, memicu kontroversi dan tuntutan akan keadilan.

LBH Yusuf menyoroti empat laporan yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sementara kasus serupa seperti "Pantun Cak Imin" mendapat respons lebih cepat dan serius.

Keempat laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di acara Desa Bersatu, kegiatan bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta, kampanye di Pesantren Al-Tsaqafah, dan dugaan pelanggaran kampanye di acara Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Skandal Suap di MA, Bisnis Mobil Mewah dan Keterlibatan Pegawai Showroom Jadi Sorotan

Advokat LBH Yusuf, Said Kemal Zulfi, menegaskan bahwa LBH Yusuf menuntut penjelasan detail dari Bawaslu terkait penolakan laporan-laporan ini.

Dalam keterangan tertulis kepada media, ia menyatakan, "Kami meminta Ketua Bawaslu untuk bertindak secara adil dalam menangani penindakan kasus pelanggaran Pemilu.

Kami juga meminta Bawaslu lebih aktif dalam mengawasi dan penindakan kasus dugaan Pelanggaran Pemilu."

Baca Juga: Menggali Keindahan Langit: Apa Itu Astronomi dan Fenomena Luar Angkasa Menakjubkan

Dalam somasinya, para advokat meminta Bawaslu untuk menyampaikan penjelasan secara jelas dan detail melalui surat tertulis terkait alasan penolakan dan penghentian empat perkara tersebut.

Mereka juga meminta Bawaslu untuk memberikan penjelasan serupa terkait perkara "Pantun Cak Imin" agar dapat diproses sampai persidangan.

Selain itu, para advokat meminta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerima audiensi pada tanggal 4 atau 5 Januari 2024.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Ungkap 14 Layanan Terintegrasi di Mal Pelayanan Publik Depok, Inilah Daftarnya!

Terkait tuntutan ini, Bawaslu diharapkan memberikan respons yang transparan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik, menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasannya.

Masyarakat menanti tindakan lanjutan dan sikap adil dari Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu.

Kejadian ini menciptakan tekanan pada Bawaslu untuk memberikan penjelasan yang memuaskan terkait penolakan empat laporan pelanggaran pemilu oleh LBH Yusuf.

Kegiatan ini juga menjadi panggilan untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menanggapi berbagai pelanggaran pemilu.

Kredibilitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu menjadi taruhan, dan masyarakat menantikan keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini