Laksanakan Perintah, Polres Sampang Pasang Kaca Film di Lampu Strobo untuk Keamanan dan Kenyamanan

Saturday, 20 January 2024
Laksanakan Perintah, Polres Sampang Pasang Kaca Film di Lampu Strobo untuk Keamanan dan Kenyamanan
Laksanakan Perintah, Polres Sampang Pasang Kaca Film di Lampu Strobo untuk Keamanan dan Kenyamanan

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemilik kendaraan pribadi jangan memaksa memasang rotator. Sebab, jika nekat menggunakan strobo, akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Kasatlantas Polres Sampang AKP Rukimin menyatakan, larangan penggunaan strobo telah diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dia menyatakan, polisi tidak akan segan menindak tegas para pelanggar yang masih menggunakan lampu strobo.

”Kendaraan pribadi itu dilarang memakai strobo. Jika dengan sengaja melanggar aturan, kami akan tegur. Namun, jika tidak dihiraukan, sanksi berupa tilang akan diberlakukan,” tegasnya.

Mantan Kasatbinmas Polres Tuban itu menjelaskan, selain kendaraan dinas polisi, terdapat beberapa jenis kendaraan lain yang bisa memakai rotator.

”Misalnya, ambulans dan pemadam kebakaran,” paparnya.

Dia menjelaskan, untuk memberikan rasa nyaman bagi pengendara lain, institusi kepolisian juga telah memberlakukan ketentuan baru untuk rotator.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.

”Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen,” tuturnya.

”Dengan begitu (kedipan dan silau rotator) tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara di belakangnya,” imbuhnya.

Rukimin menambahkan, aturan tersebut berlaku bagi semua satuan di institusi Polri.

”Setelah adanya rapat di pusat, kami tindak lanjuti sampai tingkat bawah. Bahkan, polsek jajaran juga telah melaksanakan aturan tersebut,” tandasnya. (afg/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini