Kuasai 75 Paket Sabu, Warga Paminggir Diangkut ke Markas Polres HSU

Sunday, 21 January 2024
Kuasai 75 Paket Sabu, Warga Paminggir Diangkut ke Markas Polres HSU
Kuasai 75 Paket Sabu, Warga Paminggir Diangkut ke Markas Polres HSU

AMUNTAI - Kecamatan Paminggir di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), meski terpencil namun geliat peredaran narkoba jenis sabu terbilang besar.

Sebanyak 75 paket sabu-sabu diamankan anggota Satres Narkoba Polres Hulu Sungai Utara. Barbuk ini kepunyaan pelaku berinisial R (49).

Sabu dan alat bukti lainnya diamankan dalam penggerebekan di kediaman pelaku berlokasi
di Desa Paminggir RT 02 RW 01 Kecamatan Paminggir.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Tanbu Diringkus

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, mengamini perihal penangkapan pemilik puluhan paket sabu-sabu di wilayah Paminggir.

“Ungkap kasus ini berasal dari informasi masyarakat. Dan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Kemudian info tersebut benar dan akhirnya ditangkap lah pelaku R,” ujar Sutargo Minggu (21/1).

Barang bukti sabu ditemukan anggota di dalam rak televisi di lantai dua rumah pelaku.

“Ada 75 paket ditemukan dengan berat kotor 44,05 gram berat bersih 31,15 gram,” jawabnya.

Adapun rincian barang laknat tersebut, yakni 70 paket kecil dengan berat kotor 19.25 gram berat bersih 7.36 gram.

Dan disimpan pelaku R di dalam kotak warna transparan. Untuk lima paket besar dengan berat bersih 23.79 gram disimpan R didalam kotak kecil warna hitam.

Anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya, dan dompet berisikan uang tunai Rp 8.140.000.

“Saat penggeledahan di rumah pelaku, juga disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat ini R sudah berada di Polres HSU dan diamankan,” jawab kasat.

Pelaku R juga dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Dan Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 sampai 20 tahun keruangan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini