Kronologi Detik-detik Penangkapan Seorang Muncikari di Bekasi, Sang Pelaku Masih Remaja?

Sunday, 14 January 2024
Kronologi Detik-detik Penangkapan Seorang Muncikari di Bekasi, Sang Pelaku Masih Remaja?
Kronologi Detik-detik Penangkapan Seorang Muncikari di Bekasi, Sang Pelaku Masih Remaja?

JatimNetwork.com- Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pelaku atau muncikari "open BO" remaja di Bekasi, Jawa Barat.

Muncikari dalam kasus ini berinisial D yang juga masih remaja yaitu berusia 17 tahun.

Korban remaja asal Pondok Gede, Bekasi ini dijual pelaku kepada pria hidung belang.

Baca Juga: 3 Kota Penghasil Wanita Cantik di Jabodetabek, Juaranya Bukan Bekasi?

Pelaku tidak melakukan prakteknya sendiri, ia bekerjasama dengan seorang wanita berusia 40 tahun yang disebut Oma.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa korban masih remaja berusia 15 tahun.

Mirisnya, dalam praktek ini korban hanya mendapat bayaran Rp 50 ribu saja per pelayanannya.

Baca Juga: 8 Nama Desa Unik dari Singkatan di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi: Warga Jabar Tahu? No 6 Kocak dan Bikin Baper, Kalau No 7...

"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D," kata Muhammad Firdaus kepda wartawan yang dilansir indonesiatoday.co.id melalui laman pmjnews.com.

Kasus prostitusi online ini awalnya dari perkenalan korban dan pelaku D.

Kemudian, korban dikenalkan kepada Oma yang merupakan pemilik salon sekaligus muncikari.

Baca Juga: 3 Daerah Terkaya di Provinsi Jawa Barat, Nomor 1 Bukan Bandung? Bekasi Urutan...

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan.

Pasal yang dikenakan kepada D adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini