LINTAS PEWARTA - Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Menyampaikan data laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Data yang diterima KPU, 18 Partai Politik (Parpol) telah melaporkan dana kampanye calon legislatif.
Dilansir dari PMJNews.com, selasa, 9 januari 2024.
Baca Juga: Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja Capres, Prabowo Subianto Ungkapkan Hal ini
Dari laporan LADK sementara yang diterima KPU, tercatat pendapatan paling besar adalah PDI Perjuangan dengan nominal RP. 183,86 miliar.
Sedangkan pengeluaran paling kecil yang diterima KPU yakni dari Partai PSI dengan RP.180 ribu.
Dilansir dari PmjNews.com, Dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan.
Baca Juga: Jokowi Nilai Debat Ketiga Capres Tidak Mengedukasi Masyarakat
Ia menegaskan, Parpol diminta untuk memperbaiki paling lambat tanggal 12 Januari 2024.
"LADK partai politik peserta Pemilu (yang belum lengkap) akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelas Idham Holik dalam keterangannya, Selasa,9 januari 2024.
Para Parpol menyampailan LADK ke KPU melalui Sikadeka
Baca Juga: Diduga Salah Menyampaikan Data Kepemilihan Lahan Prabowo, PHPB Laporkan Anies Ke Bawaslu
Berikut rincian penerimaan dan pengeluaran Parpol Pemilu 2024 di tingkat Pusat;
1. PKB
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 1,005,330,806.37
- Total pengeluaran: Rp. 800,446,161.27
2. Partai Gerindra
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 2,841,667,200.23
- Total pengeluaran: Rp. 1,179,460,714.62
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Komentar