KPU Kabupaten Blitar Sosialisasi Pemasangan Iklan Kampanye di Media Massa

Wednesday, 24 January 2024
KPU Kabupaten Blitar Sosialisasi Pemasangan Iklan Kampanye di Media Massa
KPU Kabupaten Blitar Sosialisasi Pemasangan Iklan Kampanye di Media Massa

BLITAR indonesiatoday.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mensosialisasikan aturan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 kepada puluhan wartawan, bertempat di salah satu hotel di Kota Blitar, Rabu (24/1/2024).

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Baha Udin mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024 di media massa dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kami membangun komunikasi dengan kawan-kawan media khususnya berkaitan dengan dimulainya tahapan kampanye iklan di media massa," ujar Baha.

Dikatakannya, tahapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring dimulai pada 21 Januari - 10 Februari atau berlangsung selama 21 hari. 

"Perusahaan media dan para jurnalis diharapkan memiliki pemahaman tentang aturan dan ketentuan pemasangan iklan kampanye Pemilu 2024," ungkapnya.

Pihaknya berharap, tidak ada hal yang melanggar dalam tahapan dan proses pelaksanaan kampanye di media massa dalam bentuk iklan.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing, Begini Cara Tersangka Habisi Korban

Baca Juga: Tangis Bayi Perempuan Ini Bangunkan Warga Srengat Blitar, Ditemukan Tergeletak Tanpa Alas Apapun

Baca Juga: Pemilu Sudah Dekat, KPU Trenggalek Petakan Penyaluran Logistik

Baha menilai, peran jurnalis dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki andil yang cukup besar.

Media tidak hanya sebatas memberitakan jalannya tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 namun berperan dalam mengawal jalannya tahapan kampanye, khususnya di media massa.

"Kami harapkan jangan sampai ada hal-hal yang melanggar ketentuan terutama mengenai batas waktu iklan dan ukuran iklan yang ditayangkan," kata dia lagi.

Iklan kampanye Pemilu 2024 yang dimaksud dapat berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan antara tulisan dan suara atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif, dan tidak interaktif serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

"Kontennya paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra dari peserta pemilu," ujarnya.

Baha menambahkan, media massa dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dalam pembuatan dan penayangan iklan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini