KPK Sita Uang hingga Mobil dari Penggeledahan di Sidoarjo Jawa Timur

Wednesday, 31 January 2024
KPK Sita Uang hingga Mobil dari Penggeledahan di Sidoarjo Jawa Timur
KPK Sita Uang hingga Mobil dari Penggeledahan di Sidoarjo Jawa Timur


SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang, dokumen, hingga mobil dari penggeledahan sejumlah titik di Sidoarjo, Jawa Timur terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Selasa (30/1), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Lokasi dimaksud diantaranya adalah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, dan rumah kediaman pihak terkait lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.

Ali menjelaskan tim penyidik komisi antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, tetapi ia tidak membeberkan nominal uang yang disita. Selain itu, tiga unit mobil juga disita dari penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Capres Ganjar Sebut Pengunduran Diri Mahfud sebagai Contoh Baik

“Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” tuturnya.

Ali menjelaskan, dokumen yang disita adalah dokumen yang diduga berkaitan dengan pemotongan dana insentif.

“Dari kegiatan ini, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, barang elektronik,” katanya.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Kembali Tangkap Terduga Teroris di Jatim dan Jateng

Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut. “Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan. Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (29/1).

Baca Juga: Kampanye Hari Ini, Prabowo Dijadwalkan Hadiri Silaturahim dengan Forum Komunikasi Santri Indonesia di JCC Senayan

Ghufron menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW. Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini