KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Terkait Kasus TPPU Nurhadi

Monday, 15 January 2024
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Terkait Kasus TPPU Nurhadi
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Terkait Kasus TPPU Nurhadi

indonesiatoday.co.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Eddy Sindoro dan Darmaji alias Mamaji dari pihak swasta dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan TPPU yang terkait dengan kasus Nurhadi.

"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin 15 Januari 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024). 

Baca Juga: Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah atas Penghentian Perkara dalam Kasus Wamenkumham: Wakil Ketua KPK Sebut Bukti Nyata Adanya Mafia Hukum

Kasus TPPU ini merupakan perkembangan dari kasus suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suap tersebut, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dinyatakan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.

Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), memberikan suap dan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky untuk membantu mengurus perkara. Suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari lima orang yang terlibat dalam perkara berbeda. Total suap dan gratifikasi yang diterima mencapai Rp83.013.955.000. 

Baca Juga: Pejabat dari KKP dan BP3TI Diduga Terima Suap Perusahaan Jerman, KPK Akan Mendalami

Nurhadi sendiri telah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 6 Januari 2022, dengan hukuman enam tahun penjara.***

 

 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net

Komentar

Artikel Terkait

Terkini