Klarifikasi Prof Mahfud MD: Mengahadap ke Jokowi, Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam!

Saturday, 3 February 2024
Klarifikasi Prof Mahfud MD: Mengahadap ke Jokowi, Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam!
Klarifikasi Prof Mahfud MD: Mengahadap ke Jokowi, Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam!

Purwakarta Online – Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Prof Mahfud MD, telah memberikan klarifikasi dan pemikiran terbuka terkait beberapa pernyataannya dalam beberapa kesempatan terakhir.

Prof Mahfud, yang hari Kamis (1 Februari) ini bertemu dengan Presiden Jokowi untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam, memberikan penjelasan atas beberapa pernyataan yang menjadi perbincangan publik.

Pernyataan tentang Suami Korupsi karena Istri

Prof Mahfud menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai suami yang terjerumus ke dalam kejahatan karena istrinya tidak baik bukanlah suatu kesalahan.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya hanya mencerminkan kenyataan bahwa dalam beberapa kasus, suami koruptor mengaku bahwa motifnya adalah untuk memenuhi gaya hidup hedonis istrinya.

Baca Juga: Los Blancos Naik: Real Madrid Menang Telak atas Getafe dan Tempati Puncak Klasemen

Prof Mahfud menegaskan bahwa tidak ada niatan menyalahkan perempuan secara umum, dan bahkan konteksnya adalah bagaimana perempuan harus dibina dan dilindungi agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang dapat merugikan bangsa.

Ibu yang Melahirkan Anak Tidak Berakhlak

Prof Mahfud memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang ibu yang melahirkan anak tidak berakhlak.

Ia menyatakan bahwa konteksnya adalah mengenai perlunya memberikan pekerjaan yang layak kepada ibu-ibu agar dapat mendidik anak-anaknya dengan baik.

Prof Mahfud menekankan bahwa ibu memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak, dan perlunya perlindungan hukum dan pekerjaan yang layak bagi ibu-ibu di Indonesia.

Baca Juga: Dadang Hidayah, Harumkan Kecamatan Kiarapedes, Raih Juara 2 Lomba MTQ Harlah NU di Purwakarta

Revisi Mahkamah Konstitusi

Prof Mahfud juga memberikan penjelasan mengenai revisi terbaru terkait Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: purwakartaonline.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini