Ketua KPU Jelaskan tentang Cuti Presiden : “Jika Mau Kampanye, Presiden Jokowi Ajukan Cuti Ke Dirinya Sendiri”

Friday, 26 January 2024
Ketua KPU Jelaskan tentang Cuti Presiden : “Jika Mau Kampanye, Presiden Jokowi Ajukan Cuti Ke Dirinya Sendiri”
Ketua KPU Jelaskan tentang Cuti Presiden : “Jika Mau Kampanye, Presiden Jokowi Ajukan Cuti Ke Dirinya Sendiri”

indonesiatoday.co.id - Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan Presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan mekanisme terkait jika presiden ikut berkampanye pemilu 2024.

Hasyim mengatakan “Dia (Presiden Jokowi) mengajukan cuti kepada dirinya sendiri, iya kan presiden kan cuman satu.”

Baca Juga: Presiden Berpihak? TPN Ganjar Mahfud Singgung Etika dan Moral, Begini Tanggapan Nusron Wahid!

Selain itu Hasyim juga menjelaskan tentang hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut berada di Pasal 281 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tata cara presiden ikut Kampanye.

Diantaranya wajib mengambil cuti selama kegiatan kampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara kecuali pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).

Peraturan tersebut dengan jelas mengatakan, presiden harus cuti diluar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan apabila presiden ikut kampanye.

Hal tersebut berlaku juga kepada menteri yang terlibat kampanye.

“menteri yang berkampanye harus mengajukan surat izin kepada presiden dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan berkampanye, surat izin yang diterbitkan presiden selalu mendapatkan tembusan dari KPU” Ucap Hasyim.

Sebelumnya diberitakan tentang keterlibatan Presiden dalam kampanye, Seperti yang dikatakan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan “Presiden tu boleh kampanye, presiden boleh memihak, boleh.”

Pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab statusnya sebagai pejabat publik dan pejabat politik.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Presiden Jokowi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini