Kejari Kabupaten Kediri Terima Tahap Dua Kasus Pembunuhan Gadis di Goa Jegles Kepung, ini Pasal yang Diterapkan

Monday, 8 January 2024
Kejari Kabupaten Kediri Terima Tahap Dua Kasus Pembunuhan Gadis di Goa Jegles Kepung, ini Pasal yang Diterapkan
Kejari Kabupaten Kediri Terima Tahap Dua Kasus Pembunuhan Gadis di Goa Jegles Kepung, ini Pasal yang Diterapkan

Kediri, indonesiatoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan IYL (15) gadis asal Dusun Sumber Pancur Desa/Kecamatan Kepung dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Senin (8/1/2024).

Selanjutnya, anak berhadapan dengan hukum atau terduga pelaku pembunuhan IYL berinisial TLM (16) asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri itu, oleh Kejari Kabupaten Kediri ditahan di Lapas Kelas 2A Kediri selama beberapa hari.

Penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri melakukan penelitian terhadap berkas perkara pembunuhan yang terjadi di area Goa Jegles Dusun Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, dalam penelitian itu, JPU menyatakan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Pesilat, Ribuan Pesilat dari Tiga Kabupaten Padati PN Tulungagung

"Tadi anak berhadapan hukum TLM diserahkan penyidik dengan didampingi orang tua dan pengacaranya," jelasnya saat konferensi pers.

Aji menyampaikan, TLM sudah dititipkan di rutan Lapas Kelas 2A Kediri dalam waktu beberapa hari mulai dari Senin (8/1/2024) sampai Jumat (12/1/2024).

Setelah surat dakwaan yang disusun sudah lengkap, maka JPU akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, TLM diancam dalam pidana Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP, atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Karena TLM ini statusnya masih anak, maka pidananya diterapkan pada anak. Tetapi, kita lihat dulu fakta di persidangan nanti seperti apa," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Lamongan dan PLN Bersinergi Tingkatkan Infrastruktur PJU untuk Keselamatan Masyarakat

Jaksa asal Jawa Tengah itu menyebut, keduanya bertemu di area Goa Jegles hingga saling mengobrol dan TLM telah menyiapkan sebilah pisau dengan panjang hampir 10 sentimeter yang disimpan di dalam jok motornya.

Tak lama kemudian, korban menerima telepon dari laki-laki tidak dikenal hingga membuat TLM merasa cemburu.

Mendengar itu, pelaku merasa cemburu hingga terjadilah cekcok hingga korban berkata tidak pantas tentang menyinggung keluarga pelaku (keturunan anak pelacur).

"Pelaku langsung emosi memukul korban sebanyak dua kali hingga IYL sempat lari. Karena dikejar, korban dipiting pelaku dan terjatuh hingga kepala korban dibenturkan lebih dari lima kali sampai lemas," urainya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini