Kejari Jaktim Jelaskan Duduk Perkara Penahanan Indra Charismiadji

Friday, 29 December 2023
Kejari Jaktim Jelaskan Duduk Perkara Penahanan Indra Charismiadji
Kejari Jaktim Jelaskan Duduk Perkara Penahanan Indra Charismiadji

PUBLIKSATU, JAKARTA - Nurindra B Charismiadji (Indra Charismiadji), salah satu jurubicara Timnas Amin ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Dia ditahan tidak da hubungan dengan Amin, tapi karena diduga penggelapan pajak dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Terkait Batas Waktu Pengisian Sikadeka, KPU Jawa Barat Masih Menunggu Surat Edaran KPU RI

"Kejari Jaktim bersama tim jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jaktim, terkait penyidikan perkara perpajakan dan TPPU atas nama Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," jelas Plh Kasi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, lewat keterangan tertulis, Kamis (28/12).

Menurutnya Mahfuddin Cakra Saputra, Charismiadji dan Ike Andriani terjerat kasus tindak pidana perpajakan dan TPPU, yakni sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPK, Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

"Bahwa tersangka Nurindra B Charismiadji, pemilik PT Luki Mandiri Indonesia, bersama Ike Andriani, sekitar Januari 2019 sampai Desember 2019 diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan TPPU dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara," kata Cakra.

Akibat perbuatan itu, negara dirugikan hingga mencapai Rp 1.103.028.418,00 (satu miliar seratus tiga juta dua puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah). Kini yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini