Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Tuesday, 30 January 2024
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Gelar Apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

INFO INDONESIA. JAKARTA - Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar Apel Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman Kantor Kejari Humbahas, Senin (29/1/2024).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Anthony, diikuti para Kepala Seksi dan Kasubbag serta seluruh jajaran di lingkungan satuan kerja Kejari Humbahas.

Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 4 Lintong Nihuta, Sampaikan Materi Kenakalan Remaja

Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Gerry mengatakan, kegiatan apel dan deklarasi bersama pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sumatera Utara berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B-119/L.2/Cr.5/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Pelaksanaan Apel Integritas Satuan Kerja di Wilayah Hukum Sumatera Utara.

Baca Juga: Masyarakat Perlu Tahu! Tebang Pohon Tanpa Ijin Bisa Dipidana, Distamhut DKI Jakarta Selesaikan Empat Kasus Selama 2023

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan komitmen bersama oleh seluruh Pegawai kejaksaan negeri Humbang Hasundutan. ***

 

Laporan: Sabam Pakpahan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infoindonesia.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini