Kejahatan Seksual Terhadap Siswi SD, Kriminolog: Pelaku Pantas Dihukum Kebiri Kimia

Thursday, 11 January 2024
Kejahatan Seksual Terhadap Siswi SD, Kriminolog: Pelaku Pantas Dihukum Kebiri Kimia
Kejahatan Seksual Terhadap Siswi SD, Kriminolog: Pelaku Pantas Dihukum Kebiri Kimia

BANJARMASIN – Pelaku kejahatan seksual terhadap anak pantas diganjar hukuman maksimal. "Pemberatannya berupa hukuman kimia kebiri," tegas kriminolog Prof Mispansyah, Rabu (10/1).

Ia mengacu pada kasus pencabulan siswa kelas V SD di Banjarmasin Utara, tujuh bulan silam. Saat ini, pelakunya seorang pria 60 tahun, masih belum tertangkap.

Perihal kebiri kimia, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) itu menjelaskan, hukuman tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak.

Bunyi Pasal 81 ayat 7, pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 dapat dikenai kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Ancaman pidana pelaku pemerkosaan di UU Perlindungan Anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan dapat dijatuhi pidana pemberatan berupa pidana kebiri kimia," jelasnya.

Masih pada Pasal 81 ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Menurutnya, aparat kepolisian harus bertindak cepat untuk menangkap pelaku. Mispansyah khawatir, pelaku kembali berulah dan mencari korban baru.

"Aparat kepolisian selaku penyidik harus berupaya keras mencari pelaku. Kalau pelaku tidak ditemukan maka dikhawatirkan pelaku akan kembali melakukan tindak pidana serupa dengan korban lainnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa siang yang celaka itu, sepulang sekolah, korban diperkosa Haji C di rumahnya.

"Mulut dan wajah saya ditutupinya pakai kerudung saya," ungkap korban, Ahad (7/1) kepada Radar Banjarmasin.

Ibu korban, D (31) lalu melapor ke Polresta Banjarmasin. Namun pelaku sudah keburu kabur. "Saya berharap polisi menangkapnya dan menghukumnya," harapnya.

Korban lahir di tengah keluarga yang kurang beruntung secara ekonomi. Pekerjaan ayahnya cuma memulung sampah. Mereka tinggal di rumah yang tidak layak huni.

Belakangan, Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian menegaskan, kasus ini tindak pidana pencabulan. Bukan kasus pemerkosaan.

"Terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (9/1). 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini