indonesiatoday.co.id - Kota Batu - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Selasa (9/1/2024).
Penahanan dilakukan Kejari Kota Batu setelah Kartika ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji Tahun 2021.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari. Dan satu tersangka lain dari pihak swasta. Mereka langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Batu untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I dan Kelas II A Malang.
Baca Juga: Tabrakan Maut KA Lokal Baraya Vs Turangga di Bandung Tiga Meninggal dan Korban Lain Dievakuasi
Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo mengatakan, bahwa "penahanan tersangka baru ini sesuai janjinya yang bakal memberikan kejutan di awal Tahun 2024 dalam pendalaman kasus korupsi pembangunan puskesmas,"Terangnya
"Jadi penetapan ini sesuai janji saya memberikan kejutan di awal tahun. Tambahan dua tersangka baru ini hasil pengembangan pihak penyidik untuk mendalami dugaan kasus korupsi yang ada di Kota Batu," Paparnya
Penahanan dilakukan karena penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Karena ulahnya, negara merugi hingga Rp. 300 juta.
Baca Juga: Sepuluh Paket Proyek Pekerjaan pada DPUPR Kota Batu Tahun 2022 Jadi Temuan BPK
"Dalam perkara ini total sudah ada empat tersangka yang diamankan. Mereka terbukti bekerjasama mengatur pelaksanaan kegiatan dengan mengubah spesifikasi serta mengurangi volume," Tuturnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejari Kota Batu juga sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas pada Oktober 2023 lalu.
Penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.840.461. Kerugian itu disebabkan adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Suap Pengaturan Proyek di Maluku Utara
"Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan,"Jelasnya
Selain itu, dalam pekerjaan tersebut konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, di antaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan as built drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor.(ARDI)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net
Komentar