Kades Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Memberi Uang Rp50 Juta ke 4 Tersangka Lain

Friday, 12 January 2024
Kades Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Memberi Uang Rp50 Juta ke 4 Tersangka Lain
Kades Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran Memberi Uang Rp50 Juta ke 4 Tersangka Lain

SAMPANG - Kasus penembakan terhadap relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sampang, Madura, Jawa Timur, telah mengungkap sosok Kepala Desa (Kades) sebagai otak di balik peristiwa tragis tersebut.

Kades berinisial MW (37) diduga memberikan uang sejumlah Rp50 juta kepada empat tersangka lain yang terlibat dalam penembakan tersebut.

Penangkapan lima tersangka, yang terjadi pada Jumat (22/12/2023) lalu, mengungkap peran masing-masing dalam insiden tersebut. MW, selaku Kades di Kabupaten Sampang, diduga menjadi otak penembakan karena memiliki dendam pribadi terhadap korban bernama Muara (50).

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Pesan Damai dan Kasih Sayang dalam Ibadah Natal Mabes Polri

Tersangka AR (31) bertugas sebagai eksekutor penembakan menggunakan pistol revolver S&W, sementara tersangka HH (32) mengendarai sepeda motor dan membawa AR saat kejadian. Dua tersangka lain, H (52) dan S (64), berperan dalam pengintaian sebelum mengeksekusi korban.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa MW merencanakan dan memberikan perintah kepada tersangka lain. Ia juga menyediakan senjata api dan sebuah sepeda motor untuk melancarkan aksi tersebut.

Motif penembakan ini tidak terkait dengan politik, melainkan karena MW memiliki dendam pribadi terkait penembakan yang dialami anak buahnya pada tahun 2019, yang dilakukan oleh korban Muara.

Baca Juga: Dandim Batang dan Kapolres Batang Gagas Sinergitas TNI-Polri dengan Patroli Gabungan di Kabupaten Batang

"Pada 2019, korban melakukan penembakan ke anak buah MW yang kasusnya telah disidangkan. Tidak ada kaitannya motif politik. Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," ungkap Kombes Pol Totok Suharyanto.

MW dan AR, sebagai eksekutor, dapat dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sementara itu, tiga tersangka lain akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, dengan ancaman pidana penjara sekitar 12 tahun.

Baca Juga: Pasar Murah di Banjarbaru, Warga Manfaatkan Kesempatan Belanja Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau

Korban, Muara, telah menjalani operasi pengangkatan peluru di RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Dua tembakan yang mengenainya menyebabkan kelumpuhan pada kedua kakinya. Meskipun kondisinya mulai membaik, korban masih dirawat intensif dan tim medis terus berupaya untuk pemulihan selanjutnya. ADM

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediapedomanindonesia.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini