Kades se- Indragiri Hilir Diduga Diminta Kumpulkan Suara Untuk Oknum Anggota DPR RI dan Kerabatnya, Bawaslu Riau Ingatkan Potensi Pelanggaran

Tuesday, 26 December 2023
Kades se- Indragiri Hilir Diduga Diminta Kumpulkan Suara Untuk Oknum Anggota DPR RI dan Kerabatnya, Bawaslu Riau Ingatkan Potensi Pelanggaran
Kades se- Indragiri Hilir Diduga Diminta Kumpulkan Suara Untuk Oknum Anggota DPR RI dan Kerabatnya, Bawaslu Riau Ingatkan Potensi Pelanggaran

indonesiatoday.co.id, PEKANBARU - Kepala Desa (Kades) di Indragiri Hilir saat ini tengah mendapat intervensi dari oknum Anggota DPR RI.

Intervensi ini adalah ajakan kepada Kades di Indragiri  Hilir untuk mengumpulkan serta mengarahkan pilihan politik kepada dua Caleg DPR RI.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah pesan berantai beredar di kalangan Kades di Indragiri Hilir, yang diduga merupakan arahan dari oknum Anggota DPR RI dadi Dapil Riau 2.

Baca Juga: Camat di Rupat Kena Demo Karena Cawe-cawe Politik, Hardianto: Kekuasaan Untuk Mengurus Rakyat, Bukan Memaksa Rakyat

Pesan berantai itu beredar di sejumlah Whatsapp Grup (WAG) di Inhil, dan dibenarkan tokoh masyarakat Inhil Haji Jamaluddin.

"Ada pesan berantai di kalangan kades se-Inhil. Pesannya meminta para kades mengumpulkan suara dan memberikannya kepada dua caleg DPR RI dapil Riau 2," kata tokoh masyarakat Inhil, Haji Jamaluddin kepada media, Selasa (26/12/2023).

Dijelaskan Jamaluddin, dua caleg yang dimaksud terdiri dari satu incumbent atau petahana dan satu caleg pendatang baru.

Baca Juga: Diduga Melakukan Intervensi dan Pengancaman, Masyarakat Geruduk Kantor Camat Rupat

"Dan kedua caleg DPR RI ini punya hubungan keluarga, namun beda partai. Tapi sama-sama dari dapil yang sama," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Jamaluddin meminta kepada para kades se-Inhil agar berhati-hati dan jangan terpengaruh atas ajakan dari caleg tersebut.

"Setahu saya, kades yang ikut bermain politik praktis bisa dikenakan sanksi pidana. Itu sesuai undang-undang pemilu," jelasnya.

Baca Juga: Jangan Menghina Peserta Pemilu, Hati-hati Ancaman Pidana, PPI Riau Minta Bawaslu Pantau Kampanye di Medsos

Selain itu, Jamaluddin meminta Bawaslu untuk lebih jeli dalam melakukan pengawasan Pemilu. "Kita minta Bawaslu lebih awas dalam bekerja," harap Jamaluddin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menegaskan, pengawasan Kades menjadi atensi lembaga pengawas Pemilu itu. Artinya, Kades jangan main-main di dalam perhelatan, apalagi melakukan politik praktis jika tidak ingin ditindak oleh Bawaslu.

"Bawaslu punya fokus khusus untuk melakukan pengawasan terhadap aktifitas kepala desa," tegas Alnofrizal.

Seperti diketahui, dalam pasal 490 dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dalam pasal tersebut disampaikan, kades yang melakukan tindakan menguntungkan peserta bisa dikenakan sanksi pidana penjara.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riaumakmur.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini