Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Rajin Ibadah

Wednesday, 24 January 2024
Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Rajin Ibadah
Jelang Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Rajin Ibadah

 

RADAR JOGJA - Terdakwa Waliyin dan Ridduan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (25/1) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian pada Juli 2023 lalu. Sehari jelang mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kedua terdakwa memiliki kegiatan yang sedikit berbeda.

 

Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum (PH) kedua terdakwa Adi Susanto. Menurutnya, ada kebiasaan baru yang dilakukan kedua kliennya menjalan tuntutan. "Sampai sekarang masih menjadi kebiasaan atau rutinitas perihal salat malam dan doa-doa keselamatan," bebernya kepada Radar Jogja, Selasa (23/1).

 Baca Juga: Fokus Lebih Masuk ke Dalam Permainan, PSS Sleman Perbaiki Kekurangan saat Ditekuk Persis

Keduanya sudah menjalani sidang sejak November 2023 lalu. Adi mengungkapkan, tidak ada tuntutan yang secara spesifik diinginkan oleh keduanya. Tetapi, dipastikan kedua kliennya akan tunduk dan menghormati proses hukum yang ada. "Selanjutnya meminta untuk dibela maksimal dengan alasan tidak ada niatan sama sekali untuk menganiaya korban apalagi membunuh sampai melakukan mutilasi," ungkapnya.

 

Dia menyadari, sebagai PH bertanggungjawab untuk memperjuangkan hak hukum para terdakwa sehingga putusan majelis hakim nantinya betul-betul didasarkan pada pertimbangan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Tanpa ada tekanan, pesanan dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan menciderai keadilan.

 Baca Juga: Optimalkan Potensi Desa Hingga UMKM, Bupati Gunungkidul Minta Kapanewon Susun Rencana Kerja sesuai Keadaan Masyarakat

Dalam persidangan terakhir yang keduanya diperiksa sebagai terdakwa memang disampaikannya tidak ada niatan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Menurutnya, mutilasi dilakukan karena rasa panik usai Redho jatuh tak sadarkan diri. Ide mutilasi diakui Waliyin hadir dari dirinya.

 

Namun, semuanya didasarkan atas rasa panik bukan karena memang merencanakannya. Kedua terdakwa yang ikut komunitas BDSM itu sering mengikuti kegiatan yang berbau kekerasan. Namun, saat bermain bareng dengan Redho yang bersangkutan malah tumbang tak sadarkan diri.

 Baca Juga: Kampanye Terbuka Sudah Dimulai, Ternyata Berdampak Positif bagi Pariwisata Jogja, Begini Penjelasannya

Mutilasi dilakukan memang sebagai upaya menghilangkan jejak. Dalam sidang terakhir keduanya memang melakukan mutilasi tanpa ingin melaporkan ketidaksadaran Redho kepada pihak berwajib. Nahasnya, usaha untuk menghilangkan jejak tidak berhasil dilakukan keduanya malah berakibat ditangkap di Bogor, Jawa Barat. (rul/pra)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjogja.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini