Janda Pembuang Bayi di Kota Batu Diamankan, Begini Kronologinya

Monday, 18 December 2023
Janda Pembuang Bayi di Kota Batu Diamankan, Begini Kronologinya
Janda Pembuang Bayi di Kota Batu Diamankan, Begini Kronologinya

Batu, indonesiatoday.co.id - Peristiwa pembuangan bayi perempuan di di RT 03/ RW 08 Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang terjadi, Jumat (15/12) lalu berhasil diungkap polisi.

Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, identitas orang tua bayi yang tega melakukan hal tersebut yakni EDA (21) seorang janda warga Dusun Ngebruk, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bumiaji AKP Windu Hadi. Dijelaskan jika ibu terduga pelaku berhasil diamankan sejak malam hari usai penemuan bayi pada sekitar pukul 22.00 WIB.

Terungkapnya pelaku didapat dari mendeteksi rekaman CCTV.

Baca Juga: Tahun Depan, Dishub Kabupaten Blitar Bangun 10 Titik Palang Pintu KA

"Ibu bayi ini mengaku melahirkan anaknya itu di sawah. Lalu, ia membawa bayi itu ke rumah temannya di Dusun Pesanggrahan, Kota Batu dan oleh temannya ini dibawa dan diletakkan di depan rumah warga di Dusun Jantur, Desa Gunungsari sekira pukul 04.30 WIB,"jelasnya, Senin (18/12).

Terungkapnya kasus ini setelah teman pelaku ini tertangkap kamera CCTV membawa bungkusan kemeja berisi bayi itu lalu diletakkan di depan rumah warga.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ibu terduga pelaku.

Saat ini, terduga pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Unit PPA Polres Batu.

Baca Juga: Pemkab Malang Gempar, Kepala BKAD Meninggal di Ruang Kerja, ini Penyebabnya

"Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat pasal 77b UU RI. NO. 35 Tahun 2014 ttg perlindungan anak dan atau pasal 305 KUHP jo. 308 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan penjara," tutupnya.

Reporter :Arief Juli Prabowo
Editor Achmad Saichu

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini