Jaksa Perpanjang Mantan Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk selama 40 Hari

Wednesday, 3 January 2024
Jaksa Perpanjang Mantan Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk selama 40 Hari
Jaksa Perpanjang Mantan Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk selama 40 Hari

 

NGANJUK, JP Radar ­Nganjuk– Jaya Nur Edy harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Nganjuk lebih lama. Penahanan Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk itu ditambah 40 hari oleh kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Alamsyah melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Apriady Miradian menjelaskan, penahanan selama 20 hari merupakan penahanan pertama oleh penyidik. “Untuk perpanjangan penahanan ini dilakukan JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red) selama 40 hari ini,” ungkap Apriady.

Dia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Jaya. Hingga saat ini, belum ada temuan baru dari penyidik atas kasus tersebut. Sedangkan untuk beberapa bukti sudah dimasukkan ke dalam berkas untuk pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum. Salah satu bukti yang disebutkan adalah terkait dengan kasus mark-up dana tahun anggaran 2022. 

Jaya diduga melakukan pembelian yang tidak sesuai rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). “Ada yang di apotek milik PDAU di Kertosono dan hotel di Sawahan,” bebernya. Apriady menjelaskan, dana pembangunan yang seharusnya sebesar Rp 200 juta harus dikeluarkan lebih besar sehingga menyebabkan kerugian. 

Baca Juga: Kasus Aborsi Pelajar di Kertosono, Polisi Panggil Dokter Kandungan dan Dukun

“Dugaannya memang telah merealisasikan anggaran tanpa persetujuan dari kuasa pemilik modal (KPM, Red),” ucap Apriady. Jaya diduga berani melakukan perbuatan tersebut karena memiliki kewenangan atas PDAU Nganjuk yang dipimpinnya sejak 2021 hingga 2023 sebagai direktur utama. 

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Nganjuk sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap Jaya pada 16 November 2023. Penahanan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah hilangnya jejak terkait dugaan penyelewengan dana pada PDAU Nganjuk. 
Agar Jaya tidak melarikan diri selama proses penyidikan kejaksaan memutuskan untuk menahannya. Adapun kasusnya, Jaya diduga melakukan mark-up hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Kerugian negara itu terjadi selama dia menjabat sebagai Direktur Utama PDAU Nganjuk dari Oktober 2021 hingga Agustus 2023. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarnganjuk.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini