indonesiatoday.co.id, Teheran - Iran mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida.
Gugatan itu menuduh Israel melakukan genosida dengan serangannya di Jalur Gaza pada bulan November dan Desember 2023.
Dilansir dari AA dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan bahwa gugatan Afrika Selatan adalah "langkah bertanggung jawab, berani, dan terhormat".
Baca Juga: Ukraina Klaim Menembak Jatuh Dua Jet Tempur, Dua Rudal, dan 28 Drone Rusia
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk mengambil tindakan untuk membawa pelaku kejahatan di Gaza ke pengadilan.
Iran juga mengecam keras kejahatan perang dan genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
Mereka menyatakan dukungannya terhadap perlawanan Palestina sebagai langkah pembebasan dan hak sah yang diakui oleh hukum internasional.
Baca Juga: Ekuador Terguncang Aksi Teroris Geng Narkoba, Presiden Umumkan Keadaan Darurat
Afrika Selatan mengajukan permohonan gugatan pada 29 Desember lalu untuk memulai proses hukum menuntut Israel di hadapan ICJ.
Negara Afrika itu menangguhkan hubungan dengan Israel pada 21 November lalu, sebagai tanggapan atas serangan intensif tentaranya di Jalur Gaza.
Israel menggempur Gaza sejak serangan lintas batas Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan sekitar 1.200 orang.
Baca Juga: BMKG Lakukan Survei Pasca Gempa Bumi M4,8 di Sumedang, Ini Tujuannya
Setidaknya 23.357 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 59.410 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Sekitar 85 persen warga Gaza telah mengungsi, sementara seluruh penduduknya mengalami kondisi rawan pangan, menurut PBB.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabar4.com
Komentar