IPW : Penahanan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bukanlah suatu Prioritas Utama bagi Polda Metro Jaya

Thursday, 4 January 2024
IPW : Penahanan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bukanlah suatu Prioritas Utama bagi Polda Metro Jaya
IPW : Penahanan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri bukanlah suatu Prioritas Utama bagi Polda Metro Jaya

Jakarta, BPKP NEWS -  Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri bukanlah suatu prioritas utama bagi Polda Metro Jaya.

"Bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak memprioritaskan mengenai penahanan Firli Bahuri tetapi memprioritaskan agar berkas perkara dengan beberapa pasal yang dikenakan pasal pemerasan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), ini bisa dibuktikan dengan sempurna bisa dilengkapi dengan satu pemeriksaan yang lengkap, " kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Sugeng menambahkan hal yang penting saat ini bagi penyidik Polda Metro Jaya adalah bagaimana berkas perkara pemerasan dalam jabatan TPPU bisa dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau dinyatakan P21.

"Kalau jaksa peneliti telah menyatakan P21, IPW menduga sebelum diserahkan kepada kejaksaan tahap II, penyidik akan menahan Firli kemudian menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, " ucapnya.

Baca Juga: Kapolres Bogor : Capaian Kinerja Polres Bogor Sepanjang Tahun 2023, 1.164 dari 1.881 Perkara Berhasil diselesaikan

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui, perlu taktik dan strategi untuk menahan seorang tersangka seperti dalam kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

"Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang, bisa tahan, ya saya tahan, tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti kita tidak buang-buang waktu," ucapnya saat Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya, di Balai Polda Metro Jaya, Kamis (28/12).

Selain itu, Karyoto juga menjelaskan jangan sampai menahan seseorang secara berlebihan.

Sementara itu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menilai soal Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang belum ditahan bukan merupakan tidak menjadi persoalan, karena yang terpenting adalah kasus tersebut harus tuntas.

Baca Juga: Kementerian BUMN menyediakan Mobil listrik atau Electric Vehicle (EV) sebagai Kendaraan Dinas untuk Seluruh Pejabat Eselon I dan II

Menurut Listyo, hal paling utama dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo itu ialah bagaimana perkara dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

"Saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting (adalah) bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Listyo usai menghadiri penandatanganan Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi KPK-Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/12).

Selain itu Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Minta dibebaskan dari Segala Tuduhan Tindak Pidana Korupsi, KPK : Itu Sebagai Hal Biasa.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bpkpnews.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini