Ini Kata Pakar Komunikasi Soal Jokowi Berhak Kampanye Asal Ada Izin dari Presiden yang Adalah Dirinya Sendiri

Friday, 26 January 2024
Ini Kata Pakar Komunikasi Soal Jokowi Berhak Kampanye Asal Ada Izin dari Presiden yang Adalah Dirinya Sendiri
Ini Kata Pakar Komunikasi Soal Jokowi Berhak Kampanye Asal Ada Izin dari Presiden yang Adalah Dirinya Sendiri

MEDIUSNEWS - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing angkat bicara soal pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi boleh ikut kampanye Pemilu.

Jika ingin menggunakan haknya berkampanye, kata Hasyim sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jokowi harus meminta izin cuti ke Presiden yang tak lain adalah dirinya sendiri.

Menurut Emrus, dengan adanya hak tersebut, Presiden Jokowi dihadapkan antara dua pilihan, antara menjadi politisi negarawan atau menjadi politisi pragmatis.

Baca Juga: Tidak Ada Diskon Pelangaran Lalu Lintas untuk Anggota Polri, Kapolda Lampung: Kalau Saya Melanggar, Silakan Tegur, Bila Perlu Tilang!

"Jika Presiden Jokowi berkampenye untuk Paslon Capres tertentu dari tiga Paslon, ia dapat disebut sebagai politisi elektoral yang pragmatis," kata Emrus dalam opini paginya pada Jumat 26 Januari 2024.

Sebaliknya, lanjut dosen ilmu komunikasi dari Universitas Pelita Harapan itu, Jokowi dapat digolongkan sebagai politisi negarawan jika memilih untuk netral.

"Jika Jokowi sebagai Presiden tidak menyetujui Presiden Jokowi berkampanye untuk salah satu dari tiga Paslon, maka ia dapat disebut sebagai politisi negarawan yang ideologis. Ini bagus!" tegasnya.

Emrus kemudian menambahkan, Jokowi dapat menentukan sendiri pilihannya di antara dua kemungkinan tersebut.

Baca Juga: Jaga Pemilu: Pernyataan Jokowi Ancaman Nyata Terhadap Prinsip-prinsip Demokrasi

"Presiden Jokowi tinggal pilih. Apa ia sebagai politisi elektoral yang pragmatis, atau ia sebagai politisi negarawan yang ideologis," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan Jokowi berhak ikut kampanye pada Pemilu 2024 kali ini dengan syarat harus izin ke Presiden dan dilarang memanfaatkan fasilitas negara.

Presiden Jokowi berhak ikut kampanye sesuai norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 299 UU Pemilu mengatur bahwa presiden juga memiliki hak berkampanye. Pasal 281 ayat (1) menyatakan, saat berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan harus cuti di luar tanggungan negara. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediusnews.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini