Hormati Putusan Praperadilan, IPW Minta KPK Perbaiki Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Wednesday, 31 January 2024
Hormati Putusan Praperadilan, IPW Minta KPK Perbaiki Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Hormati Putusan Praperadilan, IPW Minta KPK Perbaiki Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

 

Tribute Indonesia - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.

“Putusan Hakim Tunggal Praperadilan Estiono dalam perkara gugatan status tersangka Eddy Hiarej harus dihormati. Proses hukum praperadilan adalah pengujian atas kinerja KPK,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima indonesiatoday.co.id, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Sebagai pelapor kasus yang menjerat Eddy Hiariej di KPK, Sugeng menilai bahwa pengadilan praperadilan telah melakukan koreksi terhadap kinerja KPK.

Baca Juga: Polisi Amankan Pengendara yang Kabur Setelah Langgar Bahu Jalan

“Pengadilan dalam putusannya harus dan akan menjadi masukan bagi KPK untuk dapat memperbaiki proses penyidikan atas dugaan korupsi Eddy Hiarej. Artinya KPK dapat memperbaiki dan melengkapinya dan menetapkan sprindik baru,” ujarnya.

Sugeng mengatakan, koreksi dari pengadilan praperadilan itu atas profesionalisme penyidik KPK dan juga mengingatkan pimpinan KPK untuk kompak dalam kerja kolektif kolegial pemberantasan korupsi.

“Artinya ada proses yang dikoreksi pengadilan dan harus diperbaiki, misalnya dikatakan tidak memenuhi dua alat bukti, maka perlu dikaji untuk memperkuat kembali alat bukti dalam penetapan tersangka ke depan,” katanya.

Baca Juga: Jabatan Danpuspom dan Dandenma Mabes TNI Resmi Berpindah Tangan

Sugeng mengungkapkan, peristiwa pidana yang menjerat Eddy Hiariej sebetulnya ada, hanya tinggal dirumuskan kembali langkah-langkah yang diperlukan oleh KPK untuk proses penyidikannya. 

“Putusan batal penetapan tersangka didasarkan pertimbangan alat bukti belum cukup dan pemeriksaan saksi dalam jangka waktu sangat pendek. Hal ini adalah pendapat hukum Hakim Tunggal Praperadilan estiono, artinya pendapat ini adalah koreksi atas kerja penyidikan kpk, sehingga harus dapat dianggap sebagai masukan bagi KPK untuk profesional dalam penyidikan dengan melengkapi alat bukti dan melakukan kembali pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti secara cermat. Maknanya proses ini bisa dilakukan lagi,” ungkapnya. 

Namun demikian, Sugeng melihat bahwa dalam amar putusan hakim terdapat putusan yang melampaui kewenangan, yaitu amar putusan yang menyatakan tidak sah segala keputusan dan penerapan lebih lanjut yang diterbitkan oleh pemohon terkait penetapan tersangka.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu RI karena Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo-Gibran

Sugeng menilai bahwa amar putusan tersebut maknanya bias, apakah yang tidak sah adalah tindakan lebih lanjut terkait surat penetapan tersangka didasarkan Sprindik KPK Nomor 147 tertanggal 24 November 2023 atau tindakan lebih lanjut setelah proses hukum atas perkara ini diperbarui dan dilengkapi merujuk pada pertimbangan putusan hakim. 

“Menurut saya adalah terbatas dalam merujuk Sprindik KPK Nomor 147 tanggal 24 November 2023, bukan proses baru setelah dilengkapi sesuai koreksi hakim praperadilan. Amar tersebut tidak bermakna KPK tidak bisa lagi menyidik perkara tersebut, karena kalau itu maknanya, hakim telah bertindak melampaui kewenangan atau melanggar UU KPK dan UU Tipikor karena membatasi kewenangan KPK,” ujarnya.*

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini