Harvey Moeis Tidak Tempuh Praperadilan Terkait Korupsi Rp 271 T, Pilih Langsung Disidang

Thursday, 25 April 2024
Harvey Moeis Tidak Tempuh Praperadilan Terkait Korupsi Rp 271 T, Pilih Langsung Disidang
Harvey Moeis Tidak Tempuh Praperadilan Terkait Korupsi Rp 271 T, Pilih Langsung Disidang



INDONESIATODAY.CO.ID  - Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah, Harvey Moeis, tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus tersebut. Harvey akan fokus menjalani tahapan penyidikan sampai dengan persidangan.

 

"Terkait Praperadilan Pak HM tidak akan melakukan," kata Pengacara Harvey, Harris Arthur Hedar saat dihubungi, Kamis (25/4).

 

Harris menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan bantahan dalam persidangan nanti terkait dugaan korupsi Rp 271 triliun. Sehingga, akan langsung masuk pada pokok perkara.

 

 

"Semua dugaan yang dialamatkan ke beliau akan dibuktikan kebenarannya saat sidang nanti," jelasnya.

 

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dia menjadi tersangka usai nenjalani serangkaian pemeriksaan.

 

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di kantornya, Rabu (27/3) malam.

 

Harvey keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung menggunakan rompi pink. Dia pun langsung dikenakan penahanan. 

 

"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.

 

Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.

 

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini