Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej

Wednesday, 31 January 2024
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej

indonesiatoday.co.id:  Gugur sudah berstatus tersangka mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan Eddy Hiariej di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Penetapan tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, demikian Estiono dalam konferensi pers, Selasa (30/1/2024).

Estiono menilai tidak sahnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang cukup. Oleh karena tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej membuat penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga: Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Mengajukan Gugatan Praperadilan ke KPK

“Oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah maka status tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

Estiono juga menyebut penetapan tersangka Eddy dan tersangka ketiga lainnya dinyatakan tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama pengacara dan asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), Helmut Hermawan, senilai total Rp8 miliar.

Baca Juga: Penyidik ​​​​​​KPK Intensifkan Penanganan Kasus Suap dan Gratifikasi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Permohonan praperadilan atas sah atau tidak penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh penyidik ​​KPK disebabkan karena kubu Eddy menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Putusan hakim PN Jakarta Selatan itu disambut gembira pihak Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Berbeda halnya dengan tanggapan KPK. Penyudik merasa sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, KPK akan mengkaji terlebih dahulu putusan praperadilan yang membuat Eddy Hiariej lolos dari proses hukum tersebut.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Terhadap KPK Ditunda, Karena Lembaga Antirasuah Tidak Hadir

“Kami akan pelajari terlebih dahulu keputusan hakim praperadilannya,” kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, Selasa (30/1/2024).

Hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dia menyebut tim biro hukum KPK akan menyampaikan laporan kepada pimpinan soal putusan tersebut. “Biro hukum akan meninjau pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan,” tutur Alex. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini